Iklan Bos Aca Header Detail

Cara Urus Dokumen Kependudukan di Mesuji Pakai Aplikasi E-Simpel

Cara Urus Dokumen Kependudukan di Mesuji Pakai Aplikasi E-Simpel

Radarlampung.co.id - Upaya mempermudah pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Pemkab Mesuji melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama E-Simpel Disdukcapil Mesuji.

Kepala Disdukcapil Mesuji, Mursalin mengatakan, aplikasi tersebut saat ini dapat melayani berbagai penerbitan Adminduk yang dapat diakses dari Handphone menggunakan jaringan internet.

\"Jadi, Aplikasi E-Simpel memanfaatkan jaringan internet yang dapat diakses menggunakan aplikasi berbasis Android, sehingga bisa di download langsung serta melakukan pendaftaran. Untuk saat ini dapat melayani Segala penerbitan Adminduk kecuali KTP-el dan KIA,\" ungkap Mursalin.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu bingung dalam menggunakan aplikasi tersebut. Sebab, melakukan pendaftaran di aplikasi itu dengan memasukkan nomor telepon. Nanti, akan dipandu oleh Admin untuk tahap selanjutnya.

\"Yang pasti cara menggunakannya cukup dengan mendownload dan install aplikasi e-simpel di google play store, Lalu ketik Dukcapil Mesuji di e-simpel, setelah itu daftar terlebih dahulu untuk membuat akun,\" ujarnya.

Setelah mendownload, sambung Mursalin, Selanjutnya isi data seperti NIK, nama, jabatan pekerjaan, alamat, nomor telepon, email dan password. Lalu klik tombol daftar.

Untuk mengajukan dokumen kependudukan menggunakan layanan e-simpel, klik pendaftaran kemudian klik OPD dukcapil dan klik lanjutkan.

\"Selanjutnya akan ditampilkan jenis-jenis pelayanan sesuai kebutuhan Setelah itu klik tombol lanjut pada bawah tombol tabel. Catatan, pastikan beri keterangan pada persyaratan pengajuan dokumen kependudukan dan pastikan dokumen persyaratan ada dalam satu file berformat PDF,\" paparnya

Lebih lanjut, dirinya menyebut prosesnya sudah terkirim dan selesai Lalu jika ingin melihat progres pengajuan klik menu status. “Semua pengurusan dokumen di Disdukcapil gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, dan masyarakat tidak perlu bingung karena proses pendaftaran sangat mudah,\" jelasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: